Adzan dan IQomah
sumber : https://www.google.co.id/search?q=gambar+adzan&rlz=1
Kumandang suara adzan selalu terdengar disetiap masuk waktu shalat wajib 5 waktu . Mengapa demikian? Nah, untuk lebih jelasnya pada halaman ini akan dipaparkan mengenai definisi adzan dan iqomah serta hukum adzan dan iqomah.
Berbicara mengenai adzan, ternyata ada adzan tertentu yang sangat di tunggu-tunggu oleh sebagian orang. Apa itu? Tentunya adzan maghrib saat bulan ramadhan . Karena saatPuasa Ramadhan maupun Puasa Sunnah, adzan maghrib yang ditunggu-tunggu bukan hanya untuk segera melakukan shalat maghrib, melainkan untuk berbuka puasa.
OK, kembali ke topik pembahasan kita pada pertemuan kali ini yaitu membahas tentang pengertian adzan dan iqomah serta hukumnya. Berikut adalah uraian selengkapnya yang berhasil saya rangkum dari berbagai sumber :
Pengertian Adzan
Menurut bahasa azan berarti pemberitahuan tentang sesuatu. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Kitab Suci Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 3 yang berbunyi :
وأذن مّن الله ورسوله إلى النّاس
Artinya:
Dan (inilah) suatu seruan atau pemberitahuan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia – (QS. At-Taubah : 3)
Dan dalam surat yang lain yakni surat Al-Anbiya Ayat 109 Allah Berfirman :
ءاذنتكم على سوآء
Artinya:
Aku telah menyampaikan kepada kamu sekalian (ajaran) yang sama (antara kita) – (QS. Al-Anbiya : 109)
Maksudnya Aku beritahu kalian maka kita sama-sama mengetahui.
Sedangkan adzan menurut syara atau syariat adalah pemberitahuan tentang waktu shalat dengan lafadz-lafadz khusus sebagaimana yang ditetapkan oleh syariat. (Baca juga: Lafadz Adzan Bahasa Arab Lengkap).
Dari pengertian-pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa adzan merupakan suatu pemberitahuan seorang mu’azin (orang yang adzan) kepada orang lain tentang masuknya waktu shalat.
Pengertian Iqomah
Berbeda dengan adzan. Jika adzan merupakan pemberitahuan masuknya waktu shalat, maka iqomah merupakan pemberitahuan tentang pelaksanaan shalat. Dari segi bahasa iqomah berarti menegakkan sesuatu, sedangkan menurut syara atau syariat, iqomah adalah pemberitahuan akan ditunaikannya shalat wajib dengan lafadz-lafadz khusus yang telah ditetapkan oleh syariat. (Baca juga: Lafadz Iqomah Bahasa Arab Lengkap).
Hukum Adzan dan Iqomah
Mengenai hal ini, para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan hukum adzan dan iqomah adalah fardu kifayah. Perlu dicatat, hukum ini hanya berlaku bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum perempuan, yakni pada shalat wajib 5 waktu dan pada shalat jum’at.
Keduanya disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat Al-Ma’idah Ayat 58 dan QS. Al-Jumu’ah ayat 9 yang artinya adalah sebagai berikut :
Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat, mereka menjadikannya sebuah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal – (QS. Al-Ma’idah : 58)
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah – (QS. Al-Jumu’ah : 9)
Rasulullah SAW bersabda dalam hadits Malik bin Huwairits sebagai berikut :
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذَّنْ لَكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ (متفق عليه)
Jika telah datang waktu shalat, maka hendaklah salah satu orang diantara kalian mengumandangkan adzan, dan orang yang paling tua diantara kalian menjadi imam (jika sama-sama memiliki ilmu dan keutamaan)
Ibnu Taimiah ra, berkata, “Berdasarkan sunnah yang mutawatir (banyak riwayatnya) menunjukkan bahwa sejak zaman Rasulluah SAW selalu dikumandangkan adzan dalam setiap shalat wajib 5 waktu, maka umat ini sepakat menjadikan hal tersebut sebagai amal hingga seterusnya
sumber : http://juanramadhan.com/pengertian-adzan-dan-iqamah-serta-hukumnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar